PUNYA PASANGAN WNA? PASANGAN YANG BANYAK HUTANG? PASANGAN BANYAK USAHA? SEGERALAH BUAT PERJANJIAN PERKAWINAN
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan). Perkawinan adalah suatu komitmen yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita untuk membangun rumah tangga. Nah tu, katanya perkawinan adalah suatu "KOMITMEN" buat apa perjanjian perkawinan, kan kita bakal sama-sama mengelolah harta untuk rumah tangga kita. Eitt, tunggu dulu. Mungkin kebanyakan orang berpikir buat apalah perjanjian perkawinan itu, seperti tidak percaya pada pasangan satu sama lain. Ini sangat PENTING bagi yang memiliki pasangan WNA, pasangan yang suka ngutang atau banyak ngutang, pasangan yang punya banyak usaha. Buatlah perjanjian perkawinan sebelum kalian menikah daripada kemudian hari menyesal.
Apa itu Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum, pada saat atau suami istri setelah berlangsungnya perkawinan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda/harta kekayaan mereka.
Apa saja jenis Perjanjian Perkawinan?
a. Untung rugi
b. Hasil pendapatan
c.Pemisahan Keseluruhan
Mengapa harus membuat Perjanjian Perkawinan?
- Melindungi hak salah satu pasangan sebagai WNI tetap ada walaupun telah menikah dengan WNA. Berdasarkan pasal 21 angka 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwa Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undangundang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Yang artinya jika WNI telah menikah dengan WNA maka terjadilah percampuran harta. Oleh karena itu WNI yang telah menikah dengan WNA tidak dapat memiliki aset atau tanah dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Mereka hanya bisa memiliki aset atau tanah dengan status Hak Pakai. Dengan adanya perjanjian perkawinan maka WNI tersebut masih dapat memiliki aset atau tanah dengan status Hak milik.
- Menjamin keamanan pasangan dan anak. Contoh jika suami seorang direktur dari CV. XXX, dan suatu hari usahanya tersebut terjadi kerugian maka suami begitu juga dengan istri akan terlibat. Dengan adanya perjanjian perkawinan istri maupun anak tidak menanggung kewajiban melunasi hutang-hutang dibuat suami.
- Memberikan kemudahan pasangan dalam tindakan mengalihkan atau memindahtangankan harta masing-masing pasangan yang diperoleh setelah perkawinan tanpa melibatkan pasangannya. Contoh jika istri ingin menjual tanah atas namanya sendiri dan tanah itu dibeli dengan uang pribadinya setelah perkawinannya maka istri tersebut tidak perlu meminta persetujuan atau melibatkan suaminya tersebut dengan adanya perjanjian kawin ini.
- Menghindari terjadinya perkawinan yang tidak sehat. Dengan adanya perjanjian perkawinan maka dapat menghindari niat tidak tulus dari calon pasangan yang ternyata memiliki maksud untuk melunasi hutang-hutangnya melalui kekayaan hasil pencampuran harta perkawinan.
Ketentuan mengenai Perjanjian Perkawinan
Perjanjian Kawin yang dibuat sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 (sebelum tanggal 1 Oktober 1975),wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri (Pasal 152 KUHPerdata) sedangkan yang dibuat sesudah berlakunya UU No. 1 tahun 1974 (setelah tanggal 1 Oktober 1975), pendaftaran Perjanjian Kawin di Kantor Pencatatan Nikah (Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974). Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 UU Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016 mengatakan bahwa Perjanjian Kawin boleh dibuat sebelum pencatatan perkawinan atau selama perkawinan atau sesudah pencatatan perkawinan dan perjanjian kawin ini diperbolehkan berlaku surut terhitung mulai tanggal pencatatan pernikahan. Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikeluarkan Surat dari Departemen Dalam Negeri Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/5876/Dukcapil tertanggal 19 Mei 2017. Selanjutnya telah dikeluarkan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimbingan masyarakat Islam tanggal 28 September 2017 Nomor B.2674/DJ.III/KW00/9/2017. Isi 2 (dua) surat tersebut agar kantor Pencatatan Nikah baik Kantor Catatan Sipil/KUA mencatatkan perjanjian kawin yang dibuat notariil bertalian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Jadi, bagi kalian yang belum membuat Perjanjian Perkawinan tetapi sudah menikah lama dan saat ini baru berminat, sekarang dimudahkan untuk dapat membuatnya di kantor notaris. (Catatan Hukum Waris Dr. Winanto Wiryomartani S.H., M.Hum)
Mengapa dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015?
Berkaitan dengan permohonan Ike Farida yang menikah dengan WNA, yang sudah menikah sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tapi belum membuat perjanjian kawin pisah harta. Oleh karena itu Ike Farida tidak bisa membeli tanah dengan hak milik. Kepemilikan tanah dengan status hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI jika WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya/menikah dengan WNA maka hak milik tersebut paling lama 1 tahun sejak diperoleh wajib dialihkan ke pihak WNI jika lalai, status tanahnya gugur, tetapi hak-hak lain di atas nya masih tetap berlangsung. Artinya kalau ada bangunan rumah diatasnya, maka bangunan masih tetap bisa dijual bukan lewat PPAT karena status tanah sah gugur, tetapi dialihkan dengan bentuk akta notaris dengan judul Jual Beli Bangunan Rumah dengan Pelepasan Hak. (Catatan Hukum Waris Dr. Winanto Wiryomartani S.H., M.Hum)
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015 dikatakan Perjanjian Kawin boleh dibuat sebelum pencatatan perkawinan atau selama perkawinan atau sesudah pencatatan perkawinan dan perjanjian kawin ini diperbolehkan berlaku surut terhitung mulai tanggal pencatatan pernikahan dan tidak boleh merugikan pihak ketiga jadi maksudnya sebagai Notaris nanti misalkan jika datang pasangan WNI dan WNA yang ingin membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan maka sebagai notaris harus menanyakan apakah sudah memiliki sertipikat baik Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, karena kalau sudah terlanjur membeli sertipikat tanah dengan status hak milik /hak guna bangunan tidak otomatis sertipikat itu hidup kembali. Jika pasangan WNI yang ingin membuat Perjanjian Perkawinan setelah perkawinan maka sebagai notaris harus menanyakan: (Materi webinar Dr. Winanto Wiryomartani S.H., M.Hum)
a. Apakah para pihak sedang berada dalam keadaan pailit/PKPU?
b. Apakah ada masalah dengan Dirjen Pajak?
c. Apakah para pihak mengalami kesulitan sebagai debitur bank?
d. Apakah para pihak sedang dalam proses perceraian?
Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari yang melibatkan notaris menurut pendapat saya sebaiknya perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlaku sejak pembuatan perjanjian kawin atau tidak berlaku surut karena ditakutkan dapat merugikan pihak ketiga.
Notaris juga tidak boleh membuat akta perjanjian perkawinan jika pasal-pasal yang terdapat di dalamnya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Contoh: Jika terjadi perceraian, salah satu pihak dilarang menikah lagi selama 5 tahun sejak perceraian.
Sumber :
Catatan Hukum Waris dan Materi webinar Dr. Winanto Wiryomartani S.H., M.Hum

Komentar
Posting Komentar