Yakin mau jadi Notaris?


Siapa notaris? Tentu profesi ini dikenal masyarakat. Notaris mungkin salah satu cita-cita anak lulusan S1 hukum. Pasti semua mengira pekerja notaris sangatlah mudah tinggal tanda tangan lalu dapat fee. Tidak semudah itu Fergusooo. Nah, akan saya jelaskan tentang syarat menjadi notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris memiliki tanggung jawab besar, salah satunya yaitu menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang berkaitan dengan akta para klien yang nantinya akta-akta tersebut menjadi arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara. Tanggung jawab tersebut dibawa sampai Notaris meninggal dunia. 
Berikut ini Persyaratan menjadi Notaris berdasarkan aturan Undang-Undang dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia  (INI):
1. Persyaratan menjadi Notaris berdasarkan Undang-Undang adalah: (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
a. warga negara Indonesia; 
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; 
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; 
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; 
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan 
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Persyaratan menjadi Calon Notaris/Peserta Magang berdasarkan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia  (INI) adalah: (Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang Magang)
1. Lulus Sarjana Hukum dari fakultas hukum; 
2. Lulus Pendidikan Kenotariatan dari Pendidikan specialis notariat atau magister kenotariatan;
3. Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia; 
4. Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus Daerah di tempat kedudukan Notaris yang hendak ditempati magang untuk : - meminta penunjukan Notaris tertentu yang telah memenuhi syarat untuk menerima magang, atau - menyetujui pilihan pemohon untuk magang di Kantor Notaris tertentu atas keinginan dan prakarsa sendiri); 
5. Menandatangani Pernyataan Kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
6. Memiliki Buku Laporan Kegiatan Magang sesuai format yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk mencatat kegiatan magang setiap hari, yang harus diisi oleh Calon Notaris yang bersangkutan dan diparaf oleh Notaris penerima magang;
7. Menaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan akta.

Ringkasan Alur menjadi Notaris :




Keterangan:
1. Lulusan S1 Sarjana Hukum (S.H.) 
Jadi tidak semua jurusan bisa melanjutkan S2 Magister Kenotariatan, hanya Sarjana Hukum saja. Sarjana Hukum ditempuh selama 4 tahun ada yang bisa cepat 3,5 tahun.
2. Lulusan S2 Magister Kenotariatan (M.Kn.)
Magister Kenotariatan ditempuh selama 2 tahun.
3. Ujian Anggota Luar Biasa (ALB)
Agar dapat menjadi ALB INI, kita harus ditest alias ujian. Ujiannya meliputi seputar Organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jadi bila mengikuti ujian ALB yang harus dipelajari adalah peraturan-peraturan perkumpulan INI, AD & ART INI.
4. Magang di kantor Notaris selama 24 bulan atau 2 tahun
Setelah lulus ujian ALB, kalian harus bayar uang pangkal pendaftaran ALB dan setelah itu kalian akan mendapatkan user name dan pasword untuk daftarkan diri ke website INI. Selanjutnya kalian baru sah terhitung mulai magang di tanggal kalian menjadi ALB. Apabila kalian magang sebelum jadi ALB maka magang kalian tidak terhitung.
5. Kumpulkan 18 poin
Ini dapat dilakukan sambilan magang, atau setelah kalian ALB sudah dapat mengumpulkan poin. Poin ini dikumpulkan dengan cara mengikuti seminar berbayar yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat INI, Pengurus Wilayah INI, Pengurus Daerah INI yang tiap poinnya berbeda. Bila diselenggarakan oleh Pengurus Pusat INI poinnya 6, Pengurus Wilayah INI poinnya 4 sedangkan Pengurus Daerah INI poinnya 2.
6. Magang Bersama INI sebanyak 4 semester
Pelaksanaan Magang Bersama dilakukan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode bulan Februari, Mei, Agustus dan November (Berdasarkan pasal 5 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang Magang).
Semester 1 bisa diikuti bila kita sudah magang minimal selama 6 bulan di kantor notaris
Semester 2 bisa diikuti bila kita sudah magang minimal selama 12 bulan di kantor notaris
Semester 3 bisa diikuti bila kita sudah magang minimal selama 18 bulan di kantor notaris
Semester 4 bisa diikuti bila kita sudah magang minimal selama 24 bulan di kantor notaris
7. Ujian Kode Etik
Bila semua persyaratan dari nomor 1 sampai 6 telah terpenuhi maka kalian bisa mengikuti Ujian Kode Etik. Yang diselenggarakan tiap tahun 2 kali tiap bulan Maret dan Oktober.
8. PPKJN (Pelatihan Peningkatan Kualitas JabatanNotaris)
Pelatihan ini bisa diikuti jika syarat nomor 1 sampai 7 telah dilengkapi dan diharuskan usia kalian sudah 27 tahun. Apabila belum 27 tahun maka kalian belum dapat mengikuti pelatihan ini.
9. Setelah semua persyaratan dari nomor 1 sampai 8 terpenuhi maka kalian sudah dapat mengajukan pengangkatan notaris yang tata caranya dapat dilihat di https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pengangkatan_notaris 

Tentunya setelah menjalani semua alur-alur di atas kalian juga harus menentukan tempat kedudukan sebagai notaris, tetapi untuk formasi notaris ditentukan dengan wilayah A B C D. Bagi Notaris Baru hanya dapat memilih wilayah D yang dapat dilihat di website INI atau https://ini.id/post/peraturan%20menkumham

Sumber :
1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Komentar